Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemiliknya (muzakki) untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah, dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam. Maka wajib bagi umat Islam untuk menunaikannya, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, dan dengan memenuhi syarat yang ditentukan.

Ada dua macam zakat yang disyariatkan Islam untuk ditunaikan bagi umatnya, yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kebahagiaan bukan hanya diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki kecukupan harta, namun juga bagi kaum dhuafa, fakir, dan miskin. Melalui zakat, kepedulian dan kasih sayang tersalurkan kepada yang membutuhkan.

Di Toddler-KB-TK Islam Al Azhar 27 Cibinong, kegiatan pembelajaran pelaksanaan zakat mal maupuan zakat fitrah ini dilaksanakan selama kegiatan Amaliyah Ramadhan. Murid-murid dan bahkan keluarganya dipersilahkan untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat tersebut, terutama zakat fitrah melalui panitia di sekolah. Tidak sedikit yang memanfaatkan momen Ramadhan ini untuk menyegerakan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah tersebut, kawatir terlewat dan bahkan lupa.

Upaya ini merupakan salah satu pelaksanaan penguatan implemetasi adab yang sedang diperkenalkan dan ditanamkan kepada murid-murid Toddler-KB-TK Islam Al Azhar 27 Cibinong. Mereka belajar bahwa ada kegiatan penyerahan dan penerimaan, berupa ijab dan qabul zakat fitrah tersebut. Disampaikan juga kepada mereka betapa pentingnya zakat fitrah ini sebagai kewajiban dari Allah SWT untuk dilaksanakan umat muslim.

Barang yang dibayarkan saat zakat fitrah ini adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, atau disesuaikan dengan kebiasaan makanan pokok sehari-hari. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah satu sha’ atau seukuran empat cakupan penuh telapak tangan atau sekitar 3 kg beras. Pengalaman membayar zakat fitrah di sekolah ini diharapkan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi murid-murid Toddler-KB-TK Islam Al Azhar 27 Cibinong.

Secara umum Beberapa hikmah diwajibkannya zakat fitrah, diantaranya adalah :
1. Untuk membersihkan hati orang yang berpuasa dari hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata yang tidak baik.
2. Membagi kebahagiaan dengan orang yang kurang mampu
3. Sebagai rasa Syukur kepada Allah SWT setelah menyempurnakan puasa Ramadhan dan melakukan amal-amal shalih di bulan ini.

Jadi esensi zakat fitrah adalah bentuk kepedulian dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Zakat fitrah juga merupakan wujud pembersihan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan. Untuk itu jangan sampai terlewat, apalagi lupa, karena zakat fitrah hanya dilakukan di bulan Ramadhan. Yuk, segera tunaikan!

Postingan Terkait